5
potensi kejahatan
·
Unauthorized
Access
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
·
Illegal
Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
·
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
·
Data
Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
·
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
·
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
·
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan
untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
·
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif.
·
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
·
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan
pembajakan hasil karya orang lain.
·
Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
2.
contoh kasus-kasus di bidang teknologi
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta
Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak
terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN),
penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus
cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di
Indonesia .
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa
dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain
yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.
2. Memasuki, memodifikasi atau
merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum
separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke
suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan
memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah
memasuki system perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui
virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus
melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti
ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang
sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf
memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi diIndonesia menjadi
lima, yaitu:
a.
Pencurian nomor kartu kredit.
b.
Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c.
Pencurian akses internet
yang sering dialami oleh ISP.
d.
Kejahatan nama domain.
e.
Persaingan bisnis dengan
menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce,
oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan
mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon
Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan
penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi
dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam
BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari
cyberlaw di setiap negara yaitu:
1) Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
2) On-line transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3) Right in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4) Regulation information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5) Regulation on-line contact, tata
karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Kasus Carding
Carding adalah
bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jika dalam kasus
credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi
di dunia setelah Ukraina. Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu
mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang
dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online.
Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu
kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham
secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian ditransfer ke sebuah rekening
penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat.
Setelah isu
carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang
nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya Kepercayaan
terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank
tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan
teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah
kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud)
yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.
Kasus Kegagalan
Sistem Infomasi Maskapai Penerbangan Garuda
Latar belakang:
“The new
controlling system operated by Garuda Indonesia has disrupted flights of the
national airlines. Garuda
Indonesia is applying the system called integrated operational
control system/IOCS.
Garuda's head of communication
Pujobroto said the previous system applied was
disintegrated and independent.
The system handling the movement of planes, air crews and
schedules has been integrated
later. The new system has been tested several times but it has
met troubles since Sunday.
"Garuda
operates 81 planes with 580 pilots and air crews. There are 2,000 flights every
week," said him.
"Eventhough the system has been set, the complex data encountered by the
transition process led it to
unsyncronized data and inaccurate information provided for air
crews."
It has resulted in the inevitable
delays for Banda Aceh, Medan, Surabaya, Semarang,
Denpasar, and Singapore flights.
"The delays have taken place as the planes came late," said
Pujobroto.
Passengers of Garuda stranded at
the international airport Soekarno-Hatta can still be seen on
Monday. Garuda Indonesia is
trying to settle the chaotic disruption as soon as possible to get
the system back to normal.”
Sumber
berita : http://www1.kompas.com/read/xml/2010/11/22/09321583/new.system.ne
Menurut pernyataan di atas
maka dapat diketahui bahwa telah terjadi kegagalan system dimana system informasi
baru Garuda Indonesaia yang merupakan gabungan dari beberapa sistem oprerasional Garuda Indonesia seperti
Jadwal Penerbangan, Kru Pesawat, pergerakan pesawat dan lain – lain (integrated
operasional control system/IOCS).
Sistem baru tersebut seharusnya mampu
memberikan pemecahan masalah terhadap kebutuhan operasional Garuda Indonesia
namun yang ada adalah kegagalan sistem sehingga menimbulkan permasalahan yang
cukup serius. Permasalahan – permasalahan yang timbul tersebut tentunya
memberikan gambaran bahwa belum siapnya atau belum sempurnanya sistem baru atau
proses migrasi/transisi
sistem lama ke sistem baru. Selain itu tentunya infrastruktur pendukung sistem informasi
baru pun tentunya belum dapat dikatakan maksimal.
download materi disini
No comments:
Post a Comment