Wednesday 7 January 2015

Potensi Kejahatan di BidangTeknologi Beserta Contohnya

 5 potensi kejahatan
·                     Unauthorized Access
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

·                     Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

·                     Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

·                     Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·                     Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

·                     Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.

·                     Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

·                      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

·                     Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

·                      Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

·                     Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.





2.       contoh kasus-kasus di bidang teknologi
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1.    Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2.    Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki system perbankan dan merusak data base bank.
3.    Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi diIndonesia menjadi lima, yaitu:
a.       Pencurian nomor kartu kredit.
b.      Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c.        Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d.       Kejahatan nama domain.
e.        Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
1)   Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2)   On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3)   Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4)   Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5)   Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Kasus Carding
Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jika dalam kasus credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi di dunia setelah Ukraina. Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan langka, kini uang yang dicari. Misalnya, kini marak carding untuk perdagangan saham secara online. Pelaku carding dari Indonesia berfungsi sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya digunakan oleh mitranya di luar negeri untuk membeli saham secara online. Keuntungan transaksi itu kemudian ditransfer ke sebuah rekening penampungan, yang kemudian dibagi lagi ke rekening anggota sindikat.
Setelah isu carding mereda, kini muncul bentuk kejahatan baru, yakni pembobolan uang nasabah melalui ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.


Kasus Kegagalan Sistem Infomasi Maskapai Penerbangan Garuda

Latar belakang:
“The new controlling system operated by Garuda Indonesia has disrupted flights of the
national airlines. Garuda Indonesia is applying the system called integrated operational
control system/IOCS.
Garuda's head of communication Pujobroto said the previous system applied was
disintegrated and independent. The system handling the movement of planes, air crews and
schedules has been integrated later. The new system has been tested several times but it has
met troubles since Sunday.
"Garuda operates 81 planes with 580 pilots and air crews. There are 2,000 flights every
week," said him. "Eventhough the system has been set, the complex data encountered by the
transition process led it to unsyncronized data and inaccurate information provided for air
crews."
It has resulted in the inevitable delays for Banda Aceh, Medan, Surabaya, Semarang,
Denpasar, and Singapore flights. "The delays have taken place as the planes came late," said
Pujobroto.
Passengers of Garuda stranded at the international airport Soekarno-Hatta can still be seen on
Monday. Garuda Indonesia is trying to settle the chaotic disruption as soon as possible to get
the system back to normal.”
Sumber berita : http://www1.kompas.com/read/xml/2010/11/22/09321583/new.system.ne
Menurut pernyataan di atas maka dapat diketahui bahwa telah terjadi kegagalan system dimana system informasi baru Garuda Indonesaia yang merupakan gabungan dari beberapa  sistem oprerasional Garuda Indonesia seperti Jadwal Penerbangan, Kru Pesawat, pergerakan pesawat dan lain – lain (integrated operasional control system/IOCS).
 Sistem baru tersebut seharusnya mampu memberikan pemecahan masalah terhadap kebutuhan operasional Garuda Indonesia namun yang ada adalah kegagalan sistem sehingga menimbulkan permasalahan yang cukup serius. Permasalahan – permasalahan yang timbul tersebut tentunya memberikan gambaran bahwa belum siapnya atau belum sempurnanya sistem baru atau proses migrasi/transisi sistem lama ke sistem baru. Selain itu tentunya infrastruktur pendukung sistem informasi baru pun tentunya belum dapat dikatakan maksimal.

download materi disini















No comments:

Post a Comment